» » » » » Mantan Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Ditahan KPK, Ini Kabarnya

Mantan Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Ditahan KPK, Ini Kabarnya

Penulis By on Selasa, 15 November 2016 | No comments

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa,15 November 2016,di Rumah Tahnan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantaan Korupsi.

Menurut Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam Siaran Persnya, Selasa (15/11/2016) kemarin, menjelaskan bahwa sebelumnya, KPK telah menetapkan MDT sebagai tersangka. MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penggunaan dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penggunaan dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Atas perbuatannya, MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”,terang Yuyuk Andriati Iskak.***(Muhammad Fahrozi/LKBK).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya