KUBU RAYA-Asisten Personel Kasdam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Haryadi membuka penyuluhan Hukum Prajurit Makodam XII/Tpr di Aula Makodam XII/Tpr Jalan Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya Kubu Raya, Rabu (16/11/2016). Adapun tema kegiatan penyuluhan hukum kali ini adalah “Melalui Penyuluhan Hukum bagi Prajurit TNI AD, PNS dan Persit Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Mencegah Terjadinya Pelanggaran di Kodam XII/Tpr”.
Penyuluhan Hukum dilakukan oleh Kumdam XII/Tpr dipimpin langsung oleh Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XII/Tpr Kolonel Chk Yonavia, SH, MH yang diikuti ratusan prajurit, Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan Persit Kartika Candra Kirana Kodam XII/Tpr.
Pangdam XII/Tpr melalui Aspers Kasdam XII/Tpr Kolonel Inf Haryadi mengatakan, bahwa Prajurit sebagai manusia memiliki determinasi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, untuk berbuat benar atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Namun sebagai pengemban tugas komponen utama pertahanan Negara, prajurit terikat oleh sumpah yaitu, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, bahwa di atas kehendak sebagai individu, prajurit wajib tunduk pada atasan, pemegang komando dan ketentuan hukum yang berlaku, paparnya.
“Pembinaan hukum merupakan fungsi komando yang sudah diprogramkan oleh Pimpinan TNI yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan sekaligus merupakan wahana untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan Organisasi TNI-AD, khususnya Kodam XII/TPR juga untuk lingkungan masyarakat”, tegas Kolonel Inf Haryadi.
Dalam konteks pembinaan kekuatan TNI AD, pimpinan memandang perlu adanya peningkatan pemahaman dan kesatuan langkah para Prajurit dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang terjadi di satuannya, karena penyelesaian permasalahan hukum yang tepat akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas satuan dalam mendukung tugas pokok satuan, terangnya.
“Penyuluhan Hukum pada hari ini, materi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman kepada peserta sekalian terutama tentang bagaimana menangani perkara THTI, Sanksi Administrasi, Desersi, Narkoba, Asusila, KDRT, Perceraian dan Netralitas Pilkada” harapnya.
Sementara itu, Kakumdam XII/Tpr Kolonel Chk Yonavia menjelaskan penyelesaian pelanggaran hukum administrasi militer berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep/75 /II /2016 tentang pedoman sanksi administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran.***(SP/LKBK).
Gambar: Documen Pendam Tanjungpura untuk Portal LKBK.co.id
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____