» » » » Kapolda Kalbar Perintahkan Tersangka Pengrusakan di Singkawang Diamankan di Polda

Kapolda Kalbar Perintahkan Tersangka Pengrusakan di Singkawang Diamankan di Polda

Penulis By on Jumat, 25 November 2016 | No comments

PONTIANAK-Dua tersangka pengrusakan meja KPU Singkawang,Kalimantan Barat,dan Rumah Makan Sandi serta tenda penjualan HP masing-masing Kris (33),dan UN (42), kemarin malam berhasil ditangkap Polisi ditempat yang berbeda dan keduanya diamankan di Markas Polda Kalbar.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK, Jumat (25/11/2016) malam, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengrusakan kantor KPU Singkawang ini berawal dari adanya unjuk rasa di Kantor KPUD Singkawang pada hari Selasa 22 November 2016 yang dilakukan oleh 50 orang simpatisan pendukung bakal Pasangan  Calon Moses Ahie dan Amir Fatah (Maaf), terkait tidak lolosnya pencalonan pasangan  MAAF yang mana ketika  Ketua KPUD Kota Singkawang Ramdan,S.Pdi menerima Kristianus selaku perwakilan,terkait unjuk rasa di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang, pada saat pertemuan tersebut Kristianus memaksa agar pasangan bakal calon MAAF diloloskan menjadi pasangan calon Wali Kota  dan Wakil Walikota Singkawang, namun permintaan Kristianus oleh Ketua KPUD ditolak dengan penjelasan alasan penolakan tersebut, setelah mendengar penolakan tersebut Kristianus mengancam Ketua KPUD dengan berteriak-teriak mengatakan,“PPS menekan pemilih MAAF, untuk tidak hadir itu  Yang bersangkutan juga mengancam dalam waktu dekat Singkawang tidak aman,kemudian Kristianus langsung membanting meja tamu di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang yang membuat kaca meja pecah, mendengar teriakan Kristianus dan suara pecahan kaca meja, para pengunjuk rasa lainnya yang menunggu diluar kantor KPUD Kota Singkawang langsung melakukan pelemparan terhadap kantor KPUD Kota Singkawang dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca kantor KPUD Kota Singkawang pecah.

Selanjutnya pada pukul 14.00 Wib, Kristianus,dkk melanjutkan unjuk rasa ke kantor Panwaslu di Kota Singkawang di Jl. Alianyang Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.

Setelah para pengunjuk rasa selesai melakukan orasi di Panwaslu Kota Singkawang, beberapa orang pengunjuk rasa menuju ke Pasar Kota Singkawang, sekira pukul 15.00 wib di Jl. Niaga Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang terjadilah pengrusakkan terhadap tugu patung Naga, pengrusakkaan terhadap kaca etalase rumah makan Sandi di Jl. Stasiun Kel Pasiran Kec Singkawang Barat dan pengrusakkan terhadap counter penjualan HP Merk OPPO di Jl. GM Situt Kel. Pasirang Kec. Singkawang Barat yang diduga dilakukan oleh team simpatisan pendukung bakal pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Singkawang MAAF yang telah selesai melakukan unjuk rasa di Kantor KPUD Kota Singkawang dan Panwaslu Kota Singkawang.

“Atas kejadian tersebut pemilik rumah makan SAandi yakni Sdr Juliandi Als Andi membuat laporan ke Mapolres Singkawang sesuai Laporan Polisi nomor : LP/267/B/ 2016/ Kalbar/ Res Singkawang, tanggal 22 Nopember 2016, tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP,”terang Suhadi.

Disamping hal tersebut,lanjut Suahadi, Komisioner KPUD Kota Singkawang Sdr Solling,SH sesuai Laporan Polisi nomor : LP/268/B/ 2016/ Kalbar/ Res Singkawang, tanggal 23 Nopember 2016, tentang dugaan Tindak Pidana yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan merusakkan barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas selanjutnya tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan atas terjadinya peristiwa pengrusakkan tersebut, berdasarkan dari hasil penyelidikan dapat diketahui pelaku pengrusakan di dalam ruang kantor Ketua KPUD Kota Singkawang adalah Kristianus dan pengrusakkan rumah makan Sandi adalah Ulin Anak Gaho.

Setelah melakukan profiling tersangka, selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama-sama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan pencarian keberadaan pelaku a.n Kritianus dan didapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya di Jl. Jend Sudirman Gg. Aliaman Rt. 006 Rw. 002 Kel. Roban Kec. Singkawang  Tengah. 

“Kemudian berdasarkan Sp.Kap/216/ XI/ 2016/ Ditreskrimum tgl 23 Nopember 2016, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama anggota Ditreskrimum Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnandi, S.H., M.H. pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kritianus yang pada saat penangkapan pelaku Kristianus sedang besembunyi didalam rumahnya”,ungkap Kabid Humas Polda Suhadi.

Selanjutnya terang Suhadi, pelaku Kristianus diamankan ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan pelaku  Ulin Anak Gaho dalam pengejaran Tim Gabungan dan berhasil menangkap Ulin ketika sedang berada di sebuah warung di Jl. Raya Passi Kel. Pangmilang Kec. Singkawang Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 Wib, dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan proses penyidikan terkait peristiwa pengrusakan kaca etalase rumah makan Sandi.***(Anggie/LKBK).

Gambar: Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Drs.Suhadi SW,M.SI.***(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya