» » » » » Polisi Marau Ringkus Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba, Ini Kabarnya

Polisi Marau Ringkus Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba, Ini Kabarnya

Penulis By on Sabtu, 26 November 2016 | No comments

MARAU-Tiga orang pelaku yang diduga  pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu  BB (22), AT (69) dan AR (31)  berhasil ditangkap jajaran Polsek Marau,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrimnya Bripka Hari Susanto beserta 5 anggota Polsek lainnya atas perintah Kapolsek Marau Iptu Jami'ad pada hari Rabu 23 Nopember 2016 lalu.

"Penangkapan terhadap BB dan AT dilakukan  berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Membuluh Baru Kecamatan Air Upas yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Pada saat penangkapan sekitar pukul 22.20 wib malam terjadi perlawanan dari pelaku sehingga Polisi memberikan tembakan peringatan dan membuat pelaku menyerahkan diri",terang Kapolres Ketapang AKBP Sunario,S.IK,MH melalui Kapolsek Marau, Sabtu (26/11/2016) kepada Portal LKBK65.

Setelah di geledah terhadap BB polisi menemukan 2 buah paket jenis sabu-sabu, dan peralatan lainnya. Sementara dari tangan AT Polisi juga mendapatkan 2 buah paket sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian Polisi melakukan pengembangan, dari keterangan BB dan AT bahwa barang haram itu didapat dari AR  warga Dusun Ibul Baru Desa Air Upas Kecamatan Air Upas,Ketapang.

Sekitar pukul 01.30 wib dini hari Polisi berhasil menangkap AR yang berada dirumah istri mudanya di Dusun Batu Keling Desa Suka Karya Air Upas.

Dari hasil penggerebekan terhadap AR Polisi juga menemukan 12 buah paket sabu dan peralatan lainnya seperti alat hisap,tabung kaca, timbangan digital, baterai digital dan lain-lain. Selanjutnya ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Marau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka pengedar di  kenakan pasal 114 UU  no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.dan  maksimal 20 tahun dengan denda satu Milyard Rupiah  dan pasal 127 untuk menggunakan bagi diri sendiri  paling lama 4 tahun penjara  dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial",pungkas Jami'ad.***(Wan Usman/ LKBK65).

Gambar: Kapolsek Marau beserta Kanit Reskrim dan anggotanya beserta ketiga pelaku.****(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya