» » » » Pelanggaran Lalin di Ketapang Didominasi Pengguna Sepeda Motor, Berikut Beritanya

Pelanggaran Lalin di Ketapang Didominasi Pengguna Sepeda Motor, Berikut Beritanya

Penulis By on Kamis, 01 Desember 2016 | No comments

KETAPANG-Operasi Zebra Kapuas yang telah usainya dilaksanakan tanggal 30 November 2016 lalu oleh Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Ketapang,Kalimantan Barat, diakui Kapolres Ketapang, AKBP Suraryo melalui Kasat Lantas Polres Ketapang,AKP Rizal Satria,S.ik, bahwa terhadap kasus pelanggaran lalu lintas (Lalin) di Ketapang sedikit meningkat  dibandingkan operasi zebra ditahun 2015 lalu.

Peningkatan angka pelanggaran itu,dikatakan,Rizal,adanya kenaikan terhadap jumlah hasil penilangan sebesar 2,73 persen dan teguran 95,53 persen dari mulai hingga berakhirnya pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas.

"Total tilang untuk kendaraan sebesar 980 dan teguran terhadap pengendara ada 481 yang kita temukan", terang Rizal,kepada Portal LKBK65 diruang kerjanya, Kamis,(1/12/2016), sore.

Lebih lanjut ia memaparkan,bahwa sering dilakukan oleh pengendara pelanggaran menerobos lampu lalu lintas,kelengkapan kendaraan dan helm.Sedangkan ‎barang bukti yang telah disita oleh pihaknya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak  463, STNK 466 dan 21 Jenis Kendaraan Sepeda motor.

"Pelanggaran itu sering kita jumpai didominasi oleh pengguna sepeda motor ‎sebanyak 963, sedangkan kendaraan mobil penumpang kita temukan selama razia hanya 17 kendaraan", terangnya.

Untuk pelaku kendaraan,dalam melanggar lalin,tambahnya,paling banyak dilakukan oleh pegawai swasta yaitu sejumlah 609 orang. Sedangkan dari kalangan PNS 111 orang dan pelajar 191orang, serta pengemudi angkot dan lain-lainnya ada 65 orang.

"Sedangkan area lokasi pelanggaran lalu lintas,paling banyak dikawasan perbelanjaan sebanyak 753,pemukiman 206 dan perkantoran ada 21",ujar Rizal,seraya mengatakan,bahwa dampak dari Operasi Zebra Kapuas kali ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.‎***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : Kasat Lantas Polres Ketapang,AKP.Rizal Satria.S.Ik.***(Foto: Agus).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya