» » » » Berkat Informasi Melalui Akun Facebook, Polisi Sanggau Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

Berkat Informasi Melalui Akun Facebook, Polisi Sanggau Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

Penulis By on Minggu, 15 Januari 2017 | No comments

PONTIANAK-Kepolisian Resort Sanggau,Kalimantan Barat,Sabtu (14/1/2017) sekira jam 16.00 wib telah menggerebek aktifitas permainan judi jenis dadu di wilayah Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Menurut Laporan Kapolres Sanggau kepada Kapolda Kalbar bahwa penangkapan judi ini, sesuai dengan Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 02 / I / 2017 / KALBAR /RES SGU / SPKT. Tanggal 14 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si,kepada Portal LKBK65, Minggu (15/01/2017) malam,menerangkan bahwa  penangkapan judi tersebut melibatkan Tim Gabungan bentukan Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles Go,S.Ik, Satuan Intelkam dan Satuan Sabhara dengan personil 27 orang yang terdiri dari Intelkam 6 orang dan 21 orang Sat Sabhara Polres Sanggau, dibawah  Pimpinan Kabag Ops Polres Sanggau.

“Ternyata Tim ini kerjanya tidak sia-sia dimana dalam penggerebekan tersebut telah diamankan 7 orang laki-laki yang diduga sebagai Bandar, Ceker dan Pemasang masing- masing SUH (Bandar), DIN (Ceker/Pembantu Bandar), AJ (Join Modal dengan Bandar), Hai als ABUN (Join Modal) MIN, YAH dan HER ketiganya sebagai Pemasang. Berdasarkan laporan yang diterima Humas bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim antara lain alat perjudian (lapak dadu 1 lembar,mata dadu 18 buah,batok 2 set,piring dadu 2 set)”,terang Suhadi.

Sementara itu,lanjut Suhadi, barang bukti Uang tunai Rp 11.444.000,- terdiri dari Rp 100.000 109 lembar, Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp 10.000 sebanyak 11 lembar Rp 5.000 sebanyak 35 lembar, - Rp 2.000 sebanyak 8 lembar dan - Rp 1.000 sebanyak 3 lembar. Hp sebanyak 7 unit terdiri dari merk samsung sebanyak 4 unit, merk nokia sebanyak 2 unit dan merk Black Berry sebanyak 1 unit. tas slempang warna hitam 1 unit ,dompet 3 buah.

“Adapun pemilik tanah di tempat perjudian tersebut adalah milik Ahmad Nasir, Meliau Hilir dengan sewa lahan perminggu Rp.200.000,-.Penggerebakan ini diawali oleh informasi masyarakat via akun facebook Polres Sanggau kemudian direspon cepat oleh Polres Sanggau untuk pengungkapannya”, pungkas Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya