» » » » » » » Diduga Akan Diselundupkan ke Jakarta,Mobil Mewah Bodong Asal Malaysia Diamankan Polisi

Diduga Akan Diselundupkan ke Jakarta,Mobil Mewah Bodong Asal Malaysia Diamankan Polisi

Penulis By on Senin, 09 Januari 2017 | No comments

PONTIANAK-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kamis,(05/01/2017) pukul 23.00 Wiba telah mengamankan mobil mewah jenis BMW di Pelabuhan  Dwi Kora Pontianak, karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dir.Reskrimsus Polda Kalimanatan Barat,Kombes Pol Drs. Mashudi,S.Ik,SH.M.Hum bersama Kasubdit 1 Dit Reskrimsus AKBP Sardo Sibarani,S.Ik serta Tim mendatangi pelabuhan Dwi Kora untuk mengecek adanya mobil mewah dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Jakarta,melalui pelabuhan Dwi Kora,dengan menggunakan Truck Container KB 9949 AM.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap Sopir OQ , serta mengecek Container  dengan nomor KMSU 220128822 G1 yang telah disegel oleh Pihak Ekspedisi (APP),ternyata sopir tidak mengetahui apa isi Container yang dibawanya termasuk tidak bisa menunjukkan Manifest atau dokumen lainnya.

Akhirnya Tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan sopir  OQ beserta Truck berikut Container dan mobil mewah bodong dibawa ke Markas Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Senin (09/01/2017) malam, pihaknya menahan untuk dijadikan barang bukti masing-masing berupa, satu Unit Truck KB 9949 AM berikut Containernya, dengan nomor KMSU 220128822 G1 yang saat ini masih diamankan di Polda Kalbar.

“Terhadap Pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan  pasal 111 yo Pasal 47, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 Milyard dan atau pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang  Kepabeanan,dengan ancaman penjara maksimak 10 tahun dan denda 50 Juta hingga 5 Milyard rupiah”,terang Suhadi.

Sementara itu menurut Dir Reskrimsus Kombes Pol Mashudi,S.Ik,SH.M.Hum,bahwa rencana selanjutnya akan membuka segel dan melakukan pemeriksaan terhadap isi container, dalam waktu dekat akan melakukan Scanning untuk mengetahui isi muatan container yang dicurigai, melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu terjadi, antara lain pihak ekspedisi, Syahbandar, dan akan mengkordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai terkait isi muatan container itu. Dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan  dan langkah selanjutnya melalui mekanisme yang ada,akan dilakukan gelar perkara.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya