» » » » » » Kejaksaan Negeri Ketapang Kalbar Dipraperadilkan Dokter Heri Yulistio dan Uray Imran, Ini Pasalnya

Kejaksaan Negeri Ketapang Kalbar Dipraperadilkan Dokter Heri Yulistio dan Uray Imran, Ini Pasalnya

Penulis By on Selasa, 10 Januari 2017 | No comments

KETAPANG-Kejaksaan Negeri Ketapang,Rabu (21/12/2016) malam lalu secara resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B, Ketapang,Kalimantan Barat. Keduanya ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah,akibatnya negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah. Dan saat ini penahanan keduanya telah diperpanjang 40 hari, dari tanggal 10 Januari sampai tanggal 18 Februari 2017 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kaitan kasus dugaan yang didakwakan Kejaksaan kepada Kadis dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang itu, dinilai oleh Tengku Amiril Mukminin,SH selaku kuasa hukum keduanya,adalah sangat sumir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Bahwa asumsi atau opini tidak bisa dipakai sebagai dasar gugatan atau tuntutan. Karna yang jadi materi sangkaan Jaksa tersebut adalah sebuah Keputusan Bupati yang sah”,ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada Portal LKBK65,Selasa (10/01/2017) sore.

Menurut Tengku Amir,apa yang dilakukan oleh kedua kliennya itu tidak ada kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bahwa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Selain itu belum adanya ketetapan Inspektorat sebagai penyimpangan. Untuk diketahui juga bahwa Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan itu adalah aparatur pelaksana perintah yang sah,”ujar Tengku Amiril Mukminin.

Selanjutnya terang Amiril Mukminin,pihaknya dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Tengku Amiril Mukminin,SH & Rekan yang ditunjuk oleh Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph dan Uray Imran, sebagai kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan Pra-Peradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,pada tanggal 4 Januari 2017, dan telah pula diterima di Kepaniteraan Pidana,dengan Nomor 01/Pid.Pra/2017/PN.Ktp.

“Insya Allah perkara ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Senin, 16 Januari 2017 nanti”,tukas Tengku Amiril Mukminin,SH.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kepala Dinas Kesehatan,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran, saat ini masih mendekam di Lapas Klas II B,Ketapang.***(Foto:LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya