» » » » » » » Polisi Kalbar Bongkar Prostitusi Online, Korbannya SPG Indofood dan Faktori Outlet Rumah Mode Bandung

Polisi Kalbar Bongkar Prostitusi Online, Korbannya SPG Indofood dan Faktori Outlet Rumah Mode Bandung

Penulis By on Kamis, 12 Januari 2017 | No comments

PONTIANAK-Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar kembali membongkar Prostitusi Online dengan tersangaka Indra yang berdiam di Peniti Dalam Segedung Kabupaten Mempawah.

Pengungkapan kasus Prostitusi Online yang baru diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar,Rabu (11/01/2017) malam sekitar pukul 23:30 wiba, di Hotel Start Jalan Gajah Mada, Pontianak itu merupakan pengungkapan  yang ketiga kalinya, dimana sebelumnya Dit Reskrimum beberapa waktu lalu juga menangkap pelaku Prostitusi Online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak.

Pengungkapan Prostitusi Online ini terungkap kembali hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, jam 23.30 wib, telah diamankan oleh pihak Kepolisian pelaku di Hotel Star kamar 110 dan 112.

Korban dari Proatitusi Online kali ini adalah Fit (22) alamat Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat. Pekerjaan SPG Indofood Bandung. Dan Rid (30), tinggal di Desa Ciputri Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pekerjaan SPG Faktori Outlet Rumah Mode Bandung.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Kamis (12/01/2017) malam, mengatakan bahwa tersangka Indra memiliki jaringan perempuan asal Bandung, Jakarta dan Pontianak yang dapat dijual ke laki-laki.

“Selama tahun 2016 tersangka telah menjual perempuan lebih dari 10 kali dengan tarif berpariasi mulai dari 5 juta sampai dengan 1,5 juta rupiah”,terang Suhadi dari ujung telpon genggamnya.

Selanjutnya terang Suhadi,bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Anggota Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai pelanggan memesan perempuan melalui Whats App kepada tersangka dengan tarif  Rp.3 juta perorang. Selanjutnya tersangka minta kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel, kemudian tersangka mengantar perempuan tersebut langsung ke kamar yang sudah di pesan.

“Setelah transaksi dilakukan,tersangka langsung diamankan,dan dilanjutkan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel”,kata Suhadi.

Kemudian lanjut Suhadi, bahwa hasil dari praktik Prostitusi Online itu,tersangka mendapatkan  500 ribu rupiah per perempuan.

“Perbuatan tersangka itu diancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Dan sampai dengan saat ini  tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Dit Reakrimum Polda Kalbar dibawah pimpinan AKBP Hujrah,S.Ik. Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar”,tutup Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya