» » » » Radio Siaran Pemerintah Daerah Ketapang Berubah Status

Radio Siaran Pemerintah Daerah Ketapang Berubah Status

Penulis By on Rabu, 16 April 2014 | No comments

KETAPANG-Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Ketapang, yang terletak di Jalan Letkol M.Thohir ini akan berubah status menjadi radio siaran publik dengan nama Radio Kabupaten Ketapang (RKK). hal ini dilakukan guna menjaga keterwakilan publik.

Menurut Aspul Anwar selaku Penannggung jawab Penyiaran Radio Kabupaten Ketapang (RKK), mengatakan perubahan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Ketapang menjadi radio penyiaran publik lokal merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran ,", Berdasarkan UU Penyiaran ini, lembaga penyiaran terbagi menjadi empat jenis, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan " kata Aspul yang juga Subag Media Massa Bag.Humas Setda Ketapang ini. 

Aspul menjelaskan untuk itu RSPD Ketapang telah menyesuaikan diri untuk membentuk lembaga Penyiaran publik lokal dengan nama RKK sedangkan proses perijinan yang cukup panjang yang sudah diusulkan sejak tahun 2008 , dengan proses sampai saat ini telah mengantongi ijin prinsif dan ijin studio radio (ISR). 

Menurutnya masih ada satu lagi yaitu ijin penyelenggaraan penyiaran untuk itu telah dilakukan uji coba siaran gabungan Kominfo KPI dan Balai Monitoring. ", Saat ini RKK telah mengusulkan permohonan untuk evaluasi uji coba siaran ke kementerian Kominfo ", katanya. 

Sebelum pelaksanakaan uji coba siaran (UCS) telah dilakukan evaluasi faktual oleh Kepala Sub Bidang Layanan khusus penyiaran direktorat Telekomunikasi khusus penyiaran publik dan kewajiban universal Dirjend penyelenggara Pos dan Informatika Dadang Irawanto belum lama ini. 

Dadang Irawanto meninjauvlangsung kesiapan Radio Kabupaten Ketapang dalam persiapan prubahan status dari radio Pemerintah menjadi Radio Penyiaran Publik ", Keberaadan Radio Kabupaten Ketapang (RKK). cukup memuaskan baik dari peralatan dan lokasi yang ber ada dijantung kota Ketapang, sehingga perlu ada keseriuasan pengurusan RKK " katanya. 

Dadang menyarankan karena letak RKK yang sangat statregis dengan area gedung yang cukup luas sebaiknya dimanpaatkan untuk dilakukan siaran luar dengan membuat panggung pertunjukan untuk melaksanakan hiburan rakyat sesuai dengan tuntutan pendengar terutama guna pembinaan para generasi muda.***(Humas/LKBK) 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya