KUBU RAYA-Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos memberikan konfirmasi via seluler saat ditanya awak media di Kantor Pendam XII/Tpr Jl. Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya Kubu Raya, Selasa (10/1), tentang penangkapan warga yang membawa Minuman Keras oleh Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di Perbatasan RI-Malaysia.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana membenarkan bahwa pada Senin 09 Januari 2017 pukul 18.35 Wib di Jalan Baru Patoka Entikong Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan penangkapan oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 131/BRS terhadap empat orang warga yang membawa Minuman keras tanpa dokumen.
”Awalnya Anggota Yonif 131/Brs Sertu Kucon Sunario Ambarita mendapatkan informasi dari masyarakat Entikong tentang adanya warga yang ingin menyeludupkan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus di Jalan Baru Entikong”, ungkap Kapendam.
Selanjutnya, empat Anggota Satgas Yonif 131/Brs dipimpin Sertu Kucon Sunario Ambarita melaksanakan pengendapan. Pada pukul 18.35 Wib melihat empat orang masyarakat pemikul lewat jalan tidak resmi yang biasa disebut jalan tikus membawa barang menuju Jalan Baru Patoka Desa Entikong kemudian anggota Satgas Yonif 131/Brs menghentikan Tukang pikul dan memeriksa barang bawaan ternyata barang tersebut minuman keras jenis Lemon Jin, King Way, Bintang, Bir kaleng, dan Benson yang tanpa dokumen, terang Kapendam.
Keempat orang tersebut masing – masing berinisial yaitu Do (44), Ja (39), An (41), Li (43) keempatnya warga Dusun Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, berdasarkan pengakuan mereka, memikul barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia diupah sebesar Rp. 50.000 perkotaknya dari pemilik yang berinisial Je (27) warga Desa Entikong, tambah Kapendam.
Selanjutnya barang bukti berupa King Way 6 Kotak masing-masing berisi 24 Kaleng, Bintang 5 Kotak masing-masing berisi 60 Botol, Bir 101 5 kotak masing-masing berisi 60 Botol, Lemon Jin 1 Kotak berisi 48 Botol dan Benson 1 Kotak berisi 48 Botol diamankan di Kotis Satgas Yonif 131/Brs untuk diserahkan kepada Bea Cukai, pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Pendam Tanjungpura untuk Portal LKBK65.
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___