» » Hambat Tugas Pers, AMOI Kutuk Keras Kabag Humas DPRK Aceh Tamiang

Hambat Tugas Pers, AMOI Kutuk Keras Kabag Humas DPRK Aceh Tamiang

Penulis By on Kamis, 21 November 2013 | No comments

Moch. Efendi, SH / Ketua AMOI
AMOI : Menahan penyajian informasi publik melalui wartawan sama halnya dengan menghambat tugas jurnalistik yang diemban pewarta daerah. Apalagi, jika pejabat setempat menghardik wartawan saat mencari kejelasan informasi publik, khususnya mengenai anggaran.

Demikian yang disampaikan oleh ketua umum Aliansi Media Online Indonesia (AMOI), Moch. Efendi, SH, dalam menanggapi kasus yang menimpa salah seorang pewarta www.caleg-indonesia.com wilayah liputan Aceh Tamiang baru-baru ini. Wartawan yang bersangkutan dihardik oleh Kepala Bagian Humas, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Syahrul WD.

Ia sangat menyesalkan tindakan pejabat daerah yang menganggap kurang konsistennya wartawan dalam menginvestasi informasi publik, padahal wartawan peliputan memiliki etika persnya tersendiri dalam menjalankan tugas. "Wartawan itu berhak mendapatkan informasi dimanapun, tanpa terkecuali. Wartawan yang mengemban tugas persnya tidak hanya bekerja seenaknya saja, mereka punya undang-undang yang mengatur tentang jurnalistik ini," kata Moch. Efendi, SH.

AMOI juga prihatin atas sikap pejabat Humas yang bersangkutan, yang kurang profesional dalam menyikapi masalah. Oleh sebab itu, AMOI menganggap tindakan Syahrul WD tidak berdasarkan etika seorang pejabat dan pihak yang bersangkutan dituding telah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 tentang menghambat tugas pers.

Menurut AMOI beberapa butir poin yang diduga telah dilanggar oleh Kepala Bagian Humas DPRK Tamiang, Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 1, ayat 1 yaitu, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran.

Pasal 1, ayat 4, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam Pasal 2 yaitu, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan beberapa pasal lainnya yang menyebutkan kemerdekaan pers dalam menghimpun berbagai informasi publik dilindungi oleh undang-undang pers.

Dalam pemberitaan itu wartawan menyebutkan, Syahrul WD yang merupakan Kabag Humas DPRK setempat menyembunyikan informasi yang ingin didapatkan oleh wartawan peliputan tersebut. Namun, bukan melayani secara etika pers, malah pejabat yang bersangkutan mencomoh dan menghardik sikuli tinta itu.

Wartawan terkait mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran bidang Humas di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Atam), yang diplotkan khusus untuk publikasi media massa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2013. Informasi yang didapatkan wartawan diindikasikan telah terjadinya penyelewengan angaran tersebut.

Menyingkapi hal itu, AMOI meminta DPRK Aceh Tamiang (ATAM) segera mengambil sikap atas pejabatnya, yang telah merusak keharmonisan dan kemitraan antara wartawan dengan badan legeslatif setempat.(BL/EN)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya