Lhokseumawe | Pelabuhan internasional di Krueng Geukuh, Lhokseumawe diduga telah lama menjadi sarang Importasi ilegal, isu itu terkuat akibat terendusnya kabar importasi barang elektronik.
Dalam hal Bea dan Cukai Lhokseumawe, juga diduga terlibat bermain mata dengan perusahaan importir dengan memuluskan permainan dokumentasi importasi.
Pelabuhan tersebut dijadikan jalur akses beberapa Kapal Motor (KM) salah satu diantaranya yang disebutkan dalam daftar yakni KM Tanjong Harapan. Kuat dugaan impotasi yang menurut dugaan melibatkan perusahaan lokal dan perusahaan nasional, ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan beritalima.com menyebut, pihak Bea dan Cukai Lhokseumawe dengan Pelindo menjadi dalam kasus tersebut.
Sumber kepada wartawan menyebut, sejak September 2013 lalu terdapat banyak kapal yang melabuh, tentunya barang yang dipasokkan merupakan barang importasi dari negera jiran, seperti Malaysia.
Modus yang terendus ke Media ini terindikasi barang ilegal berbaur dengan barang legal. Dengan motif tersebut, praktek legalisme importasi terkait tertutup dari amatan publik.
"Beberapa waktu lalu banyak kapal yang singgah di Pelabuhan, barang yang dipasokkan bercampur," ujar salah satu sumber terpecaya dikawasan setempat.
"Barang berupa kacang-kacangan, pupuk dan juga barang elektronik. Setahu kami barang elektonik sudah tiga kali memasuki pelabuhan," imbuh sumber.
Sementara itu sumber lainnya mengatakan, proses impotasi yang terjadi dipelabuhan kebanggaan rakyat Aceh tersebut cendrung mempersulit bagi perusahaan importir yang memiliki kelengkapan dokumentasi dan terindikasi mulusnya praktik ilegal.
Pihak Bea dan Cukai mengakui, sebuah KM bermasalah disebabkan registrasi NIK di Kementerian Perhubungan telah kadaluarsa, KM yang bersangkutan terpaksa dimasalahkan. "Sekarang sudah selesai dan sudah bisa melakukan importasi kembali," kata Sofyan selaku petugas kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Selasa (04/02).
"Setiap importir yang tidak melakukan regitrasi NIK, maka tidak diizinkan melakukan importasi, hal itu berdasarkan Perdirjen nomor P-21/BC/2011," tukas Sofyan.
Sejauh ini pihak Bea dan Cukai juga Pelindo membantah adanya barang elektronik yang diimportasikan. "Selama saya bertugas di sini, belum pernah masuk barang elektronik melalui pelabuhan Krueng Geukuh," ujar Sofyan.
Hal senada juga dikatakan oleh, Humas PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Mufti Rahman. Ia menjelaskan kapasitas Pelindo hanya melayani atau menyediakan tempat untuk kapal berlabuh. Menurutnya untuk urusan kelengkapan dokumen kapal ataupun syarat-syarat importir dan pengawasan maupun penindakan itu adalah wewenang Bea Cukai.
Dia pun membantah adanya barang-barang elektronik yang diselundupkan. "Kami tidak punya membuka barang yang diimportasikan, sejauh yang kami ketahui, barang yang masuk hanya kacang-kacangan, beras dan mainan anak-anak, itu tidak saya mainan yang bagaimana. Mungkin lebih jelasnya tanyakan pada BOP saja," bantah Mufti seraya mengusulkan.(EN)
Pelabuhan Internasional Krueng Geukuh Diduga Sarang Importasi Ilegal
Penulis By lkbk on Rabu, 05 Februari 2014 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
- MissCom antara Humas PTPN-1 Langsa Dan Kabiro BeritaLima Terselesaikan
- Ini Kata Anas Johan Terkait Dugaan Penyelewengan Atas Program SL- PTT
- Media Online Beritanya Dilarang Masuk PTPN-1 Langsa-Aceh
- Hambat Tugas Pers, AMOI Kutuk Keras Kabag Humas DPRK Aceh Tamiang
- PNS Mesum Pengancam Wartawan Aceh Utara Telah Dilaporkan Ke Polisi
- Petani Indra Makmur Tanami Sawit 120 Hektare Di Lahan PIR
- Banyak Kandidat Caleg Yang Akan Menghuni RSJ Simeulue
- Kader PA Kritis Diterjang Peluru OTK











