» » » » » » Tidak Jelas,Aspirasi Anggota DPRD Ketapang Wajib Di Bawa Ke Pengadilan Tipikor

Tidak Jelas,Aspirasi Anggota DPRD Ketapang Wajib Di Bawa Ke Pengadilan Tipikor

Penulis By on Rabu, 12 Februari 2014 | No comments

KETAPANG-Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Ketapang,Ir.H.Gusti Kamboja di laman ini beberapa hari lalu - (Judul : Menghilangkan Aspirasi,Rubah UU Kewenangan DPRD) -tentang  pro dan kontra “proyek aspirasi” anggota DPRD Ketapang yang disusun berdasarkan hak budget yang telah diberikan oleh PP Nomor 16 Tahun 2010 itu,Umar Thalib salah satu tokoh masyarakat Ketapang menyatakan bahwa pengertian hak budget itu bukan proyek tapi pengaturan keuangan yang bisa disahkan DPRD,agar berimbang untuk kepentingan Pemda dan masyarakat.

“Jika DPRD membuat proyek seharusnya dimasukkan pada Musrenbang atau dimasukkan di perencaanaan BAPPEDA,baru DPRD menggunakan hak budgetnya.Bukan dimasukkan langsung perundingan sesama Anggota Dewan,hal inilah yang tidak benar,”ungkap Umar Thalib.

Jadi intinya,kata Umar Thalib,apa yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Ketapang tentang aspirasi anggota DPRD itu tetap melanggar undang-undang dan jelas tetap ada indikasi ke arah korupsi.

Sementara itu pada bagian lain,Drs.Ismed Siswadi menyatakan bahwa,dewan malah wajib menyalurkan aspirasi rakyat melalui system atau mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

“Bukan kemudian mengkliem jatah dana aspirasi untuk kepentingan politiknya dan mengabaikan kepentingan umum. Memang ada undang-undang yang mengatur penjatahan dana aspirasi untuk anggota dewan ?” tanya Drs.Ismed Siswadi mantan pejabat di Pemkab Ketapang.

Selanjutnya,kata Ismed,bisa saja aspirasi anggota DPRD Ketapang yang berjalan hingga saat ini memang melanggar undang-undang dan korupsi, apalagi  terindikasi piktif,tidak sesuai target fisik,serta kelompok penerima bantuan tidak jelas, “maka wajib dibawa ke Pengadilan Tipikor,”pungkas Drs.Ismed Siswadi.***(LKBK)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p